Unit Penjaminan Mutu adalah suatu unit dalam organisasi/institusi pendidikan yang dibentuk untuk melaksanakan penjaminan mutu internal, ditingkat Fakultas. Unit Penjmainan Mutu merupakan bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Internal dari suatu sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan suatu organisasi/institusi pendidikan dalam penetapan kebijakan, sasaran, rencana dan prosedur/prosedur mutu serta pencapaian sasaran fakultas secara berkelanjutan.
Dalam Struktur Organisasi Penjaminan Mutu di Perguruan Tinggi di UNISSULA, Unit penjaminan Mutu merupakan Unit Pelaksana Penjaminan Mutu Tingkat Fakultas.yang memiliki tanggung jawab dalam pengembangan dokumen mutu tingkat fakultas, monitoring dan evaluasi serta audit internal. Unit ini juga bertanggungjawab terhadap ketersediaan dokumen mutu serta akreditasi program studi.
Tujuan dokumen Struktur Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Fakultas ini adalah:
Unit penjaminan mutu dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekertaris, yang dikoordinir oleh Wakil Dekan I dan bertanggungjawab kepada Dekan. Unit penjaminan mutu memiliki 3 bidang, yaitu Bidang Pengembangan dokumen mutu, Bidang monev audit serta Bidang data dan akreditasi.